SMA Negeri Grujugan

Jalan Jember SumberPandan, Grujugan - Bondowoso.

Drs. SISWANTO NUR

Kepala SMA Negeri Grujugan dalam kegiatan Pawai Budaya Sumber Pandan 2022.

Saturday, May 19, 2018

GURU BERPRESTASI TAHUN 2018

GURU BERPRESTASI TAHUN 2018




Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tahun 2018 merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008. Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, merupakan guru SMA dan SMK yang dapat menjadi model atau contoh bagi guru SMA dan SMK lainnya. Guru tersebut mempunyai prestasi yang luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA dan SMK lain. Pemilihan guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi.

Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru SMA dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan” guru.

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.

Tujuan dan Manfaat Guru Berprestasi 2018 Jenjang SMA dan SMK
Tujuan
  1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
  2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
  3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
  4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Manfaat
  1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
  2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
  3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Pemilihan Guru Berprestasi yang di laksanakan di :

Tempat            : Cabang Dinas Kabupaten Bondowoso
Hari , Tanggal : Juma't , 11 Mei 2018


Kami ucapkan selamat kepada LILIK TRI HEKSAMEINENTIN, S.Pd ( JUARA 1 ) dan YULI SETIAWATI, S.Pd ( JUARA 3 ) sebagai perwakilan dari SMA Negeri grujugan 


















" Semoga dengan terpilihnya sebagai juara, dapat mewakili Bondowoso pada tingkat Provinsi dan mendapatkan kelancaran serta hasil yang maksimal "